Jakarta-Dinas Perhubungan dan Transpotrasi
DKI Jakarta, telah memasang 90 mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Boulevard
Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemasangan mesin tersebut bukanlah yang
pertama di Jakarta karena sebelumnya Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI
juga telah memasang 11 alat serupa di Jalan H Agus Salim atau Jalan Sabang,
Jakarta Pusat.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT)
Perparkiran DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, TPE yang mulai berlaku hari
ini diharapkan dapat menekan kebocoran pendapatan parkir.
"Kita juga dapat mengurangi
tindakan kriminal, seperti pemerasan di pinggir jalan dan penataan lalu lintas
dapat lebih tertib," ujarnya, Rabu (25/03/2015).
Pemberlakuan sistem parkir
elektronik di Jalan Boulevard Raya tersebut, ditambahkan dia berdasarkan evaluasi pendapatan parkir di
Jalan H Agus Salim, yang menjadi lebih besar dengan menggunakan sistem
tersebut.
Ia menyebut, 90 unit TPE dipasang di
sepanjang Jalan Boulevard Raya, baik di kiri dan kanan yang panjang jalannya
5,6 kilometer. Nantinya, pemilik kendaraan yang parkir akan melakukan
pembayaran melalui kartu uang elektronik yang diterbitkan oleh bank-bank mitra
seperti Bank BCA, Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank Mega.
“Untuk tarif parkir pemilik
kendaraan roda 4 akan dikenakan biaya Rp 5000 per jam dan untuk kendaraan roda
2 akan dikenakan biaya Rp 2000 per jam, “terang dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar