Jakarta-Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Taman Swasembada, RW 06,
Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibongkar,
Senin (23/03/2015).
Pembongkaran dilakukan karena para PKL melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum.
Dari pantauan, proses pembongkaran dilakukan personil Satuan Polisi Pamong
Praja Kelurahan Kebon Bawang dan Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lapak-lapak yang berada di jalan langsung dibongkar. Jalannya proses
pembongkaran berlangsung kondusif karena sebelumnya sudah dilakukan
sosialisasi.
Material lapak PKL selanjutnya diangkut menggunakan truk dari Suku Dinas
Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati mengatakan dalam
kegiatan penertiban hari ini dikerahkan 15 personil.
“Pihaknya akan melakukan pengamanan rutin agar tidak ada lagi PKL yang
berjualan di Taman Swasembada,”ungkap Siti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar