Jakarta-Sudah
menjadi agenda tahunan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara wajib melaksanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) yang hasilnya akan dijadikan dasar pembangunan
kelurahan kedepannya.
Pelaksanaan
Musrenbang Kelurahan Penjaringan dibuka langsung oleh Lurah Penjaringan, Suranta,
serta menghadirkan nara sumber Haris perwakilan Kantor Perencanaan Kota Jakarta
Utara.
Dalam
penjelasannya, Lurah Penjaringan, Suranta menuturkan, Musrenbang
adalah sarana untuk mewujudkan harapan kebutuhan masyarakat yang nanti akan
dijadikan dokumen perencanaan kelurahan.
Pelaksanaan Musrenbang
diatur dalam Permendagri No 54 Tahun 2010 dan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang
tahapan, tata cara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah. Dimana pelaksanaan secara bertahap mulai dari kelurahan,
kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.
Beberapa hal yang dibahas dalam Musrenbang ini di antaranya, bidang
Infrastruktur, hasil musrenbang tingkat RW, kesejahteraan masyarakat, koperasi dan
UKM agar ke depan lebih bersinergi.
Haris,
perwakilan Kappenko Jakarta Utara, menambahkan Musrenbang jadi hajat masyarakat untuk bermusyawarah
membangun wilayah.
“Musrenbang adalah sarana untuk
mewujudkan harapan kebutuhan masyarakat yang nanti akan dijadikan dokumen
perencanaan kelurahan," kata Haris.
Dalam
kesempatan itu, Haris berharap warga
berperan aktif memberikan masukan perencanaan pembangunan untuk mewujudkan
masyarakat Kota Jakarta yang Maju, Sejahtera serta bersama-sama
mewujudkan Jakarta Baru.
“Musrenbang ini dilakukan agar semua usulan yang ingin
diproses pada tahun berikutnya dapat ditampung dan mudah-mudahan dapat
direalisasikan, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,”tambah Haris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar