Rabu, 04 Maret 2015

Musrenbang Dasar Pembangunan



Jakarta-Sudah menjadi agenda tahunan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara  wajib melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang hasilnya akan dijadikan dasar pembangunan kelurahan kedepannya. 

Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Penjaringan dibuka langsung oleh Lurah Penjaringan, Suranta, serta menghadirkan nara sumber Haris perwakilan Kantor Perencanaan Kota Jakarta Utara. 

Dalam penjelasannya, Lurah Penjaringan, Suranta menuturkan, Musrenbang adalah sarana untuk mewujudkan harapan kebutuhan masyarakat yang nanti akan dijadikan dokumen perencanaan kelurahan.

Pelaksanaan Musrenbang diatur dalam Permendagri No 54 Tahun 2010 dan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Dimana pelaksanaan secara bertahap mulai dari kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.
Beberapa hal yang dibahas dalam Musrenbang ini di antaranya, bidang Infrastruktur, hasil musrenbang tingkat RW, kesejahteraan masyarakat, koperasi dan UKM agar ke depan lebih bersinergi.

Haris, perwakilan Kappenko Jakarta Utara, menambahkan Musrenbang jadi hajat masyarakat untuk bermusyawarah membangun wilayah. 

“Musrenbang adalah sarana untuk mewujudkan harapan kebutuhan masyarakat yang nanti akan dijadikan dokumen perencanaan kelurahan," kata Haris.  

Dalam kesempatan itu, Haris  berharap warga berperan aktif memberikan masukan perencanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Jakarta  yang Maju, Sejahtera serta bersama-sama mewujudkan Jakarta Baru. 
“Musrenbang ini dilakukan agar semua usulan yang ingin diproses pada tahun berikutnya dapat ditampung dan mudah-mudahan dapat direalisasikan, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tambah Haris.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar