Jakarta-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (25/02/2015)
lalu, telah memberikan penghargaan sadar hukum kepada 6 kelurahan di wilayah
Jakarta Utara.
Diraihnnya penghargaan tersebut maka diharapkan 6 kelurahan
tersebut harus menjadi daerah pioner sebagai daerah sadar hukum bagi kelurahan
lain di wilayah Jakarta Utara.
Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi menuturkan,
diraihnya penghargaan sadar hukum oleh enam kelurahan di Jakarta Utara tersebut
berdasarkan penilaian Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kriteria daerah sadar hukum ini antara lain tidak
adanya angka perkawinan di bawah umur, pelunasan PBB mencapai 90 persen, angka
kriminal dan narkoba rendah, serta menjalankan 5 T (tertib sampah, hunian,
demo, PKL, dan lalu lintas).
"Adanya Kelurahan sadar hukum ini karena
kerja sama Pemprov DKI dan Kanwil Kemenkumham DKI dalam mendorong gerakan sadar
hukum pada masyarakat. Tahun 2015 ini , Kementerian Hukum dan HAM RI
menargetkan ada 275 desa/kelurahan sadar hukum di Indonesia. Seperti di daerah
NTT dan Sulsel. DKI telah menjadi pioner dalam daerah sadar hukum," ujar Wakil
Walikota, saat ditemui seusai Rapat Pimpinan Tingkat Kota Jakarta Utara, Rabu (04/2/2015).
Enam Kelurahan yang meraih Kelurahan Sadar Hukum
di Jakarta Utara yakni, Sukapura, Tanjung Priok, Sunter Jaya, Kebon Bawang,
Pademangan Barat, dan Pademangan Timur.
Wahyu pun berharap hendaknya aparat di 6 kelurahan yang
mendapatkan predikat sadar hukum ini menjaga wilayahnya. Aparatur di wilayah
tersebut juga harus memberikan pencerahan kepada warganya.
"Kita bersyukur 6 kelurahan mendapatkan
predikat daerah sadar hukum. Namun bagi saya ini belum cukup, kita ingin semua
kelurahan di Jakarta Utara mendapatkan predikat yang sama. Namun yang kita
inginkan bukan hanya penghargaan, akan tetapi action di lapangan.
Setidaknya bagaimana mewujudkan masyarakat melek hukum," ujar Wahyu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar