Jakarta-Lantaran berjualan di bahu jalan, sebanyak 20
lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kampung Bandan, RW 04, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (05/03/2015) ditertibkan aparat
Satpol PP. Sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu dilaksanakan apel
bersama bertempat di Halaman Kantor Kelurahan Ancol.
Lurah Ancol, Sumpeno menuturkan, puluhan PKL yang
ditertibkan antara lain berjualan makanan, dan minuman. Keberadaan PKL ini
dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sebelum melakukan penertiban, kami sudah sering
peringatkan agar PKL tidak lagi berjualan di sepanjang jalan dan pedestrian,”ujar
Sumpeno.
Penertiban PKL ini, kata Sumpeno, pihaknya mengerahkan
30 personel Satpol PP Kecamatan Pademangan dan Kelurahan Ancol serta dibantu Babinsa
dan Binamas. Selanjutnya puluhan lapak PKL itu diangkut ke gudang Satpol PP di Walang,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Dilaksanakan penertiban ini juga untuk
menciptakan suasana lingkungan tertib dan nyaman,”kata Sumpeno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar