Kamis, 05 Maret 2015

Satpol PP Tertibkan 20 Lapak PKL di Jalan Kampung Bandan



Jakarta-Lantaran berjualan di bahu jalan, sebanyak 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kampung Bandan, RW 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (05/03/2015) ditertibkan aparat Satpol PP. Sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama bertempat di Halaman Kantor Kelurahan Ancol. 

Lurah Ancol, Sumpeno menuturkan, puluhan PKL yang ditertibkan antara lain berjualan makanan, dan minuman. Keberadaan PKL ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sebelum melakukan penertiban, kami sudah sering peringatkan agar PKL tidak lagi berjualan di sepanjang jalan dan pedestrian,”ujar Sumpeno. 

Penertiban PKL ini, kata Sumpeno, pihaknya mengerahkan 30 personel Satpol PP Kecamatan Pademangan dan Kelurahan Ancol serta dibantu Babinsa dan Binamas. Selanjutnya puluhan lapak PKL itu diangkut ke gudang Satpol PP di Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Dilaksanakan penertiban ini juga untuk menciptakan suasana lingkungan tertib dan nyaman,”kata Sumpeno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar