Jakarta-Lantaran dianggap
menjadi pemicu banjir, inrit penutup saluran yang terbuat dari kayu tempat
berjualan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tugu Utara,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara dibongkar warga dan aparat. Untuk membongkar inrit penutup saluran
tersebut menggunakan linggis.
Lurah Tugu Utara, Nandang
Hidayat, menuturkan, pembongkar lapak PKL tersebut karena keberadaannya berdiri
diatas saluran air dan jelas-jelas melanggar Perda No. 7 Tahun 2008 Tentang
Ketertiban Umum.
“Sisa atau puing hasil
pembongkaran tersebut selanjutnya kami kirim ke gudang milik Satpol PP Jakarta
Utara di wilayah Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,”kata Nandang.
Pembongkaran lapak tersebut
dilakukan atas keluhan warga terkait seringnya jalan tersebut tergenang air
baik saat hujan besar turun.
“Selain melaksanakan pembongkaran
lapak tersebut, warga dan aparat turut membersihkan pamlet yang menempel di tembok
serta melaksanakan pengecetan dilokasi tersebut,”tambah Nandang.
Ditambahkan Slamet Riyadi, tokoh
masyarakat Tugu Utara mengharapkan kepada pihak aparat untuk melaksanakan normalisasi
saluran air di Jalan Bhayangkara.
“Saluran tidak berfungsi optimal,
warga kerap mengusulkan pada musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) namun
hingga kini belum direalisasikan. Warga sangat mengharapkan pihak terkait bisa
melaksanakan normalisasi saluran di jalan tersebut,”ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar