Jakarta-Satpol PP Kota Jakarta Utara dibantu Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, serta Satpol PP Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, membongkar 153 bangunan yang berada di Kali Sentiong Buntu, RW 01 dan RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Selasa (28/04/2015).
“Kami membongkar bangunan yang belum dibongkar oleh pemilik bangunan di kali Sentiong Buntu. Sebelumnya sudah melalui proses sosialisasi dan sebagian besar warga sudah membongkar bangunannya sendiri,” kata Camat Tanjung Priok M.Efiscal didampingi Lurah Sunter Agung, Suyono, kepada aspirasirakyat1.blogspot.com, Selasa (28/4/2015).
Dikatakannya sesuai peraturan warga sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selanjutnya, Kali Sentiong Buntu akan dilakukan normalisasi oleh pihak PU.
“Kebanyakan pemilik bangunan di kali ini dijadikan kontrakan, pemda tidak menyediakan konpensasi bagi mereka. Demi untuk kepentingan bersama program normalisasi kali dan saluran akan terus kami lakukan. Selain itu kami juga merefungsikan kembali fasos dan fasum dari PKL dan bangunan liar,” jelasnya.“Kami membongkar bangunan yang belum dibongkar oleh pemilik bangunan di kali Sentiong Buntu. Sebelumnya sudah melalui proses sosialisasi dan sebagian besar warga sudah membongkar bangunannya sendiri,” kata Camat Tanjung Priok M.Efiscal didampingi Lurah Sunter Agung, Suyono, kepada aspirasirakyat1.blogspot.com, Selasa (28/4/2015).
Dikatakannya sesuai peraturan warga sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selanjutnya, Kali Sentiong Buntu akan dilakukan normalisasi oleh pihak PU.
Lurah Sunter Agung Suyono menambahkan sejak dua pekan lalu sosialisasi terus dilakukan dan kebanyakan warga menyadari karena mereka menempati bantaran kali sudah cukup lama.
“Dari 153 bangunan yang ada di RW 01 dan RW 02 sekitar 80 persen warga sudah bongkar sendiri. Kami membongkar yang belum dibongkar dan kami arahkan petugas untuk membantu menyelamatkan perabotan warga. Selanjutnya Kali Sentiong Buntu akan di turap atau di sheet file nanti menjadi kewenangan dinas PU.
Pembongkaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang 5 tertib,” tambah Suyono bersamanya Kasatgas Pol PP Sunter Agung, T. Effendi.
Sementara, H. Adi (50), salah seorang warga yang rumahnya dibongkar menuturkan, bahwa saya tinggal di sini sudah 20 tahun sebelum dibongkar saya memang mendapatkan surat yang menjelaskan hunian saya akan dibongkar.
"Saya pasrah hunian saya dibongkar. Setelah hunian saya dibongkar, saya enggak tahu mau pindah kemana, saya saat ini enggak punya uang, kalau bisa pemerintah bisa memikirkan nasib saya kedepannya,"harap dia didampingi istrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar