Jakarta-Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2016 tentang larangan penjualan minuman keras, Senin (20/04/2015), aparat gabungan Satpol PP, Kesbangpol serta Koperasi Usaha Menengah, Kecil, Mikro dan Perdagangan (KUMKMP), meyisir sejumlah minimarket di Kecamatan, Kelapa Gading, Tanjung Priok dan Kecamatan Koja Jakarta Utara disisir, Senin (20/4).
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, penyisiran supermarket ini dilakukan karena ketiga wilayah dari hasil pendataan jumlah penduduk tertinggi. Selain itu juga sangat berpotensi adanya peredaran.
"Razia ini akan kami gelar secara rutin.Dalam razia ini kami terjunkan tiga tim yang masing-masing tim jumlahnya ada 30 personil gabungan. Petugas itu menyisir minimarket di setiap kecamatan yang sudah ditentukan ," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Iyan S. Hadi.
Iyan berharap, dengan razia ini, semua minimarket telah mengetahui aturan tersebut dan menarik minuman keras dari gerainya
Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Rosita Tambunan menrangkan, razia ini dilakukan berdasar Peremdag no 6 tahun 2015, tentang larangan minimarket menjual miras.
Pihaknya telah mensosialisasikan peraturan itu. "Masa sosialisasi sudah selesai, sekarang saatnya penegakan aturan tersebut," katanya. “Atas dasar itulah kami melakukan razia. Bahkan kedepan kami akan menyisiran. Bila masih ada yang didapati menjual akan kita sita,” tandasnya.
Rosita juga menambahkan dalam penyisiran ini sedikitnya menyita 20 botol miras. Minuman yang sita itu antaranya Black Jack dan Guines.
“Jika terdapat minimarket yang masih melanggar aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penyitaan minuman beralkohol,"kata Rosita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar