Kamis, 02 April 2015

Dibongkar, Lapak PKL di Jalan Bahar



Jakarta-Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bahar, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, RW 12, Kamis (02/04/2015). 

Pembongkaran dilakukan karena para PKL melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dari pantauan, proses pembongkaran dilakukan personil Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Tugu Utara berjalan kondusif. Lapak-lapak yang berada di atas saluran air langsung dibongkar. 

Material lapak PKL selanjutnya diangkut menggunakan truk dari Suku Dinas Satpol PP untuk selanjutnya di kirinm ke gudang milik Satpol PP Jakarta Utara di daerah Walang, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. 

Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat,  mengatakan dalam kegiatan penertiban hari ini dikerahkan 10 personil.

“Pihaknya akan melakukan pengamanan rutin agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan Perda tentang ketertiban umum,”ungkap Nandang.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar