Jakarta-Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bahar, Kelurahan Tugu
Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, RW 12, Kamis (02/04/2015).
Pembongkaran dilakukan karena para PKL melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum.
Dari pantauan, proses pembongkaran dilakukan personil Satuan Polisi Pamong
Praja Kelurahan Tugu Utara berjalan kondusif. Lapak-lapak yang berada di atas
saluran air langsung dibongkar.
Material lapak PKL selanjutnya diangkut
menggunakan truk dari Suku Dinas Satpol PP untuk selanjutnya di kirinm ke
gudang milik Satpol PP Jakarta Utara di daerah Walang, Kelurahan Tugu Utara,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat, mengatakan dalam kegiatan penertiban
hari ini dikerahkan 10 personil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar