Jakarta-Kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pos pendidikan anak usia dini ( PAUD ), mempunyai landasan hukum yaitu Undang-Undang No.20 Tahun 2013 pasal 26, ayat 3. Hal itu diungkapkan oleh Ketua TP PKK Kota Jakarta Utara, Ny. Hj. Inad Luciawaty, disela-sela kunjungan ke PAUD Merah Delima, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara kepada aspirasirakyat1.blogspot.com.
Dalam undang-undang tersebut, masih katanya, pendidikan formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini ( PAUD ), pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan.
PAUD disini, lebih jauh katanya, adalah suatu upaya pembinaan yang ditunjukkan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilaksanakan pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjutan.
Untuk perinsip PAUD sendiri, kata dia, berorientasi pada kebutuhan anak, kegiatan belajar dilakukan melalui bermain, merangsang munculnya kreativitas dan motivasi, mengedepankan lingkungan yang mendukung proses belajar, mengedepankan kecakapan hidup anak, dan menggunakan berbagai sumber dan media belajar yang ada dilingkungan sekitar.
Selain itu, dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada perkembangan anak, dan rangsangan pendidikan mencakup semua aspek perkembangan.
Untuk peserta didik PAUD, adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak dilayani pada PAUD lainnya. Sedangkan, pendidik atau di sebut kader atau sebutan lainnya yang sesuai dengan kebiasaan setempat.
"Pos PAUD dapat diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK, SKB / BPKB atau lembaga lainnya," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar