Jakarta-Puluhan lapak milik pedagang kaki lima yang berjualan makanan di atas drainase di Jalan Walang Baru,
Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satuan
Polisi Pamong Praja Kelurahan Tugu Utara, Rabu (22/04/2015).
Penertiban dilakukan
karena para pedagang menyalahi Perda Tentang Ketertiban Umum di DKI
Jakarta.
Lapak-lapak yang terbuat dari kayu ini bongkar secara paksa, lalu diangkut menggunakan truk milik Sat Pol PP untuk selanjutnya dikirim ke gudang Walang, milik Satpol PP Jakarta Utara. Pembongkaran lapak tersebut berjalan kondusif karena pedagang sudah tidak berjualan dilokasi tersebut.
Lapak-lapak yang terbuat dari kayu ini bongkar secara paksa, lalu diangkut menggunakan truk milik Sat Pol PP untuk selanjutnya dikirim ke gudang Walang, milik Satpol PP Jakarta Utara. Pembongkaran lapak tersebut berjalan kondusif karena pedagang sudah tidak berjualan dilokasi tersebut.
Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat menjelaskan,
sebelum membongkar lapak PKl tersebut kami sudah memberikan surat himbuang
kepada pedagang.
“Himbauan yang kami berikan tersebut ditaati atau
dengan kata lain pedagang n tidak berjualan dilokasi tersebut,”kata Nandang kepada aspirasirakyat1.blogspot.com.
Dalam kesempatan itu, Nandang juga menambahkan, kami
terus melakukan pengamanan rutin agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di
tempat-tempat yang dilarang termasuk menertibkan spanduk, umbul-umbul yang tak
berijin berdasarkan Perda tentang ketertiban umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar