Selasa, 21 April 2015

LPS Ditutup, Atur Jadwal Pengangkutan Sampah

Jakarta-Pasca ditutupnya lokasi pembuangan sementara (LPS) Kompleks UKA, RW 08, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada 15 April 2015 lalu, saat ini pemerintah kelurahan setempat bersama pengurus RW telah sepakat melaksanakan pengangkutan sampah tanpa LPS dengan cara melaksanakan pengaturan jadwal pengangkutan sampah.

Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat menjelaskan, pasca ditutupnya LPS Kompleks UKA, kami telah menyarankan warga untuk membuang sampah di LPS RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Disamping itu, kami bersama pengurus RT dan RW serta seluruh elemen warga juga telah melaksanakan pengaturan jadwal pengangkutan sampah. Jadwal pengangkutan sampah tersebut telah disepakati oleh pengurus RW dan dalam hal ini Sudin Kebersihan Jakarta Utara juga siap mengakut warga sesuai jadwal.

"Dari hasil kesepakatan, penjadwalan pembuangan sampah melalui container bak sampah, dalam hal ini satu RW dapat membuang sampah dalam satu minggu sebanyak 2 kali. Kedepan, kami juga berencana akan mengevaluasi sejauhmana efektifitas penjadwalan pengangkutan sampah,"tambah Nandang.

Sementara, H. Ucci, warga Tugu Utara berharap kepada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) serta PT. Pelindo II selaku pemilik lahan LPS Kompleks UKA  dapat memperbolehkan kembali warga menggunakan lahan tersebut sebagai LPS.

"Keberdaaan LPS itu sangat penting bagi warga Tugu Utara dan sekitarnya. Mengingat saat ini, LPS di wilayah Kecamatan Koja hanya tinggal satu pasca di tutupnya LPS Komplek UKA ini.  LPS yang masih beroperasi berada di RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,"terang dia.   
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar