Jakarta-Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja
dan Satpol Kelurahan Rawa Badak Utara melakukan penertiban terhadap
bangunan liar (bangli) dan lapak gerobak pedagang kaki lima (PKL), di Jalan Melur
1, RW 12, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Jumat (08/05/2015).
Lurah
Rawa Badak Utara, Muhammad Muzakir mengatakan ada 12 bangunan liar yang
dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum.
"Bangunan ini sudah belasan tahun berdiri, keberadaan mereka
membuat permukiman di sekitarnya menjadi kumuh," ujar Muhammad Muzakir.
Kasatgas
Pol PP Kelurahan Rawa Badak
Utara, Edison Butar-Butar,
menambahkan, sebanyak 20
personel Satpol PP dikerahkan dalam penertibangan bangli
dan lapak PKL tersebut.
"Pembongkaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI
Jakarta tentang 5 tertib," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar