Sabtu, 09 Mei 2015

12 Lapak PKL Di Jl. Melur 1 Dibongkar

Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja dan Satpol Kelurahan Rawa Badak Utara melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) dan lapak gerobak pedagang kaki lima (PKL), di Jalan Melur 1, RW 12, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara‎, Jumat (08/05/2015).
Lurah Rawa Badak Utara, Muhammad Muzakir mengatakan ada 12 bangunan liar yang dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.


"Bangunan ini sudah belasan tahun berdiri, keberadaan mereka membuat permukiman di sekitarnya menjadi kumuh," ujar Muhammad Muzakir.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Rawa Badak Utara, Edison Butar-Butar, menambahkan,  sebanyak 20 personel Satpol PP dikerahkan dalam penertibangan bangli dan lapak PKL tersebut.

"Pembongkaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang 5 tertib," tutup dia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar