Selasa, 05 Mei 2015

25 Lapak PKL di Jl. Cemara Dibongkar

Jakarta-Untuk menengakkan Perda DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum. Jajaran Satpol PP Kecamatan Koja, Satpol Rawa Badak Utara dan Satpol Kelurahan Koja menertibkan lapak-lapak PKL yang berdiri di Jl. Cemara, RW 12, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (05/05/2015). Penertiban tersebut berlangsung dari pukul 14.00-15.00 WIB. Penertiban tersebut berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari para pedagang yang lapaknya dibongkar. Bahkan, sejumlah PKL terlihat ikut membantu petugas saat membongkar satu per satu lapak miliknya.

Kasudin Satpol PP Kota Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi didampingi Kasatgas Satpol PP Rawa Badak Utara, Edison Butar-Butar menuturkan, penertiban dilakukan lantaran selama ini para PKL tersebut berjualan menggunakan lapaknya hingga memakan bahu dan trotoar jalan hingga kerap memicu terjadinya kemacetan.
Selain itu, keberadaan para PKL ini juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.

"Kalau mereka melanggar ya kita tetrtibkan. Inikan sudah menggangu kenyamanan warga. Makanya langsung kita bongkar,'kata Iyan kepada aspirasirakyat1.blogspot.com, di sela-sela penertiban.

Dalam penertiban ini ditambahkan Iyan, dikerahkan petugas sebanyak 29 aparat Satpol PP yang berasal dari Kecamatan Koja, Satpol PP Rawa Badak Utara dan Kelurahan Koja. Sebanyak 25 lapak PKL yang terdiri dari lapak batu akik, serta lapak baju dibongkar.

"Selain menertibkan lapak PKL dilokasi ini, kami juga akan melaksanakan penertiban di Jalan Mawar serta Jalan Melati.Barang bukti hasil penertiban selanjutnya kami kirim ke gudang Satpol PP di wilayah Walang, Jakarta Utara,"kata Iyan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar