Jakarta-Ratusan kepala sekolah dari tingajkt SD hingga SMA baik negeri maupun swasta di wilayah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mendapatkan Sosialisasi Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), di SMKN 56, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/05/2015).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman, menuturkan, perubahan mekanisme pencairan KJP diantaranya pada 2015 ini, uang KJP selama satu semester diberikan dalam bentuk kartu debit. Nantinya, untuk menarik tunai siswa dibatasi setiap pekan hanya boleh menarik tunai sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pembelian alat-alat sekolah, siswa diarahkan menggunakan kartu debit KJP.
"Sebelum dilakukan pencairaan yang direncanakan mulai Juni mendatang, pihaknya akan mensosialisasi pada sebanyak 6300 sekolah tentang perubahan mekanisme pencairan. Selain perubahan mekanisme pencairan, KJP juga menambahkan persyaratan para penerima harus menandatangani pakta integritas,"kata Arie.
Pendatangan fakta integritas tersebut, ditambahkan dia, mengharuskan siswa penerima berperilaku baik. Yakni, tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah serta tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
"Kita juga melakukan perbaikan sistem pendataan. Untuk meminimalisir duplikasi dan data ganda kita menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data," ujarnya.
Direktur Bank DKI, Eko Budiwiyono mengatakan, dengan sosialisasi yang dilakukan, pihaknya berharap pelaksanaan pencairan lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Kedepan, KJP yang diberikan sudah berbentuk ATM sehingga siswa dapat menarik tunai tanpa melalui teller,"kata Arie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar