Jakarta-Sebagai tindak lanjut dari program 5 Tertib yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara menggusur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kelapa Gading, Senin (25/05/2015).
Lurah Sunter Agung, Andi Dirham, mengatakan, dalam penertiban ini berhasil mengamankan 15 tenda, 11 lapak, dan dua gerobak. Dalam penertiban ini melibatkan 50 personel dari Kelurahan Sunter Agung dan
Kecamatan Tanjung Priok.
“Penggusuran PKl ini dilakukan karena PKL dinilai melanggar Perda No.8/2007 tentang Ketertiban Umum,”kata Andi Dirham.Lurah Sunter Agung, Andi Dirham, mengatakan, dalam penertiban ini berhasil mengamankan 15 tenda, 11 lapak, dan dua gerobak. Dalam penertiban ini melibatkan 50 personel dari Kelurahan Sunter Agung dan
Kecamatan Tanjung Priok.
Sementara Camat Kelapa Gading, Musa Safrudin, mengatakan langkah penertiban PKL ini dilakukan agar jalan protokol di wilayahnya terbebas dari pedagang kaki lima. Untuk mewujudkan hal ini pihaknya telah mensosialisasikan sembari menertibkan secara perlahan titik-titik yang rawan PKL di jalan protokol.
Jalan-jalan protokol yang ditargetkan bebas PKL di wilayahnya, yakni Jalan Boulevard Barat, Jalan Bukit Gading, Jalan Raya Pegangsaan Dua, serta Jalan Pelepah Raya.
Dalam penertiban tersebut pihaknya tetap mengedepankan penegakan aturan dengan persuasif agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Penertiban PKL dilaksanakan dua kali dalam seminggu.Dalam setiap penertiban pihaknya mengedepankan penegakan aturan dengan persuasif agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,"tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar