Jakarta-Satpol PP Kecamatan Koja bersama Satpol PP Rawa badak Utara, Senin (24/05/2015), membongkar 11 lapak di Jalan Mawar dan Jalan Anggrek, RW 12, Kelurahan Rawa Badak Utara.
Pembongkaran lapak tersebut dilakukan karena lapak PKL tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan keberadaan lapak tersebut juga membuat lingkungan menjadi kotor dan semrawut.
Lurah Rawa Badak Utara, Lilis Asnawaty didampingi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara, Edison Butar-Butar mengaku, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya melakukan pendekatan atau persuasif terlebih dahulu terhadap puluhan PKL tersebut untuk membongkar sendiri lapak PKL yang berdiri disaluran air dan bahu jalan. Namun, karena karena himbauan kami tak gubris pemilik lapak, maka kami laksanakan pembongkaran.
Dalam penertiban tersebut diturunkan sebanyak 35 anggota. Lapak PKl yang ditertibkan kebayakan adalah makanan, Pasca ditertibkan, pihak Sudin PU Tata Air berencana akan melaksanakan normalisasi saluran air dilokasi tersebut.
"Seluruh hasil operasi ini dikirim ke gudang milik Satpol PP di wilayah Walang, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,"ungkapnya.
Ditambahkan Kasatgas Satpol PP Rawa Badak Utara, Edison Butar-Butar menuturkan, sepanjang April hingga saat ini, kami telah melaksanakan penertiban 47 lapak PKl, 62 buah spanduk, 4 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), serta 2 kejadian rawan tumbang.
"Sebagai pegawal Perda kami siap menegakkan Perda dan memberikan kenyamanan kepada warga,"terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar