Jakarta-Sebanyak 30 unit rusun disegel oleh
aparat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda,
Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dibantu
aparat kepolisian menggelar sweeping di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (24/5).
Penyegelan tersebut lantaran pemiliknya tidak sesuai dengan
surat-surat kelengkapan sewa dan dokumen kependudukan.
Walikota Jakarta Utara, Rustam
Effendi mengatakan, pihaknya masih kerap mendapat laporan alih sewa penghuni
rusun. Padahal, peruntukan Rusunawa di DKI diprioritaskan bagi warga relokasi
yang tidak mampu.
"Jangan sampai yang menempati
malah orang yang tidak tepat. Sebab, saya masih sering mendapat laporan ada
alih sewa," ujar Rustam, Minggu (24/5).
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung
DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengatakan, terhadap unit yang disegel, pihaknya
masih memberi kesempatan untuk mengurus. Untuk memberikan konfirmasi atau
mengurus unit yang disegel, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 14 hari.
"Kalau segel tidak diindahkan
dalam 14 hari unitnya akan kita segel. Apabila tidak diselesaikan juga, masih
banyak warga yang membutuhkan rusun," tegasnya.
Kedepan, sambung Ika, tidak boleh
unit yang ditempati diserahkan atau dialihkan kepada orang lain begitu
saja," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar