Jakarta-Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin, 08 Juni
2015, menertibkan tempat usaha penjualan material pasir di pinggir Jalan RE
Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara.
Penertiban tersebut menggandeng Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara dengan
meminjam dua truk besar sampah untuk mengangkut pasir yang berada di sepanjang
kurang lebih 500 meter yang bermula dari Pintu Air Ancol hingga fly over dari
ancol menuju Kemayoran.
Langkah penertiban tersebut
diambil karena keberadaan lapak PKL pasir tersebut dapat memicu
kemacetan dan picu kecelakaan bagi pengendara motor yang melintasi jalan
tersebut.
"Pasir itu ditempatkan di bahu
jalan, akibatnya lalu lintas terganggu. Penertiban ini juga wujud dari Perda No
8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Kasudin Satpol PP Kota Jakarta
Utara, Iyan Sophian Hadi, Senin (08/06/2015).
Disampingi itu, diitambahkan Iyan, penertiban pasir tersebut dimaksudkan untuk
membuat efek jera bagi supir truk pasir yang datang dari pangkalan Bahtera PLTU
dan membuang sebagian pasir sebagai upah mereka.
"Mereka selama ini membuang pasir seperti itu di pinggir jalan untuk
kepentingan dan keuntungan mereka sendiri, padahal aktifitas mereka itu bisa
membahayakan pengguna jalan, makanya kita akan intensifkan penertiban terhadap
pembuangan pasir ilegal di jalan ini," ujar Iyan.
Pasir-pasir tersebut ldibawa ke Gudang Satpol PP di Walang sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan warga
"Penertiban pasir liar tersebut diturunkan sebanyak 50 personil Satpol PP dan 3 truk (2 truk besar milik Sudin Kebersihan Jakarta Utara dan 1 truk ukuran sedang),"kata Iyan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar