Jakarta-Aparat Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara dibantu aparat Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara kembali menertibkan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko dan warung yang berada di RW 07, 11 dan RW 12, Selasa (23/06/2015).
Penertiban ini dilakukan karena peredaran miras tersebut dikeluhkan warga dan akibat beredarnya miras tersebut ada warga yang tewas karena menenggak miras oplosan.
Kepala Satuan (Kasatgas) Satpol PP Rawa Badak Utara, Edison Butar-Butar menjelaskan, dalam penertiban miras tersebut kami berhasil menyita 90 botol miras berbagai jenis dan merk, seperti colesom, brendi serta whiskey disita petugas.
"Penyisiran terhadap warung dan toko minuman yang dilaksanakan oleh belasan anggota Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan fokus ke 3 RW di Kelurahan Rawa Badak Utara,"kata Edison.
Diakui Edison, sejumlah pemuda di wilayah Rawa Badak Utara kerap berkumpul hingga malam hari sambil menenggak miras. Dan pada Sabtu (20/6) lalu, ME (28) warga RW 03 Kelurahan Rawa Badak Utara menjadi korban miras oplosan saat berpesta miras di Taman RBU, RT 05/03, Rawa Badak Utara.
"Akan kita awasi jangan sampai ada lagi yang jadi korban. Pengawasan terhadap orang yang berkumpul di malam hari pun akan kita tingkatkan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar