Kamis, 18 Juni 2015

Ramadhan, PNS Diminta Bekerja Baik & Pelayanan Maksimal




Jakarta-Selama bulan Ramadhan yang berlangsung mulai pertengahan Juni hingga Juli, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI akan dipersingkat. 

Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, Pemprov DKI akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perihal perpendekan jam kerja PNS.
Jam kerja 73.000 PNS DKI akan dikurangi 1,5 jam selama bulan Ramadhan. Jika biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS pada hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya.

"Tapi kami tetap berharap, meskipun puasa, tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," kata Wahyu.

Sanksi tegas bagi PNS DKI yang terlambat masuk kantor tetap akan diberlakukan. PNS yang datang terlambat akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5 persen. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar