Kamis, 23 Juli 2015

Ratusan Bangli Di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Dibersihkan

Jakarta-Aparat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara membongkar sekitar 100 Bangunan Liar (Bangli) di RW 16 Kolong Wiyoto Wiyono, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Kamis (23/7/2015).

Camat Penjaringan, yani Wahyu Purwoko menuturkan, 100 bangunan yang dibongkar dan ditinggali 120 kepala keluarga (KK) itu dibangun tanpa izin dan menyalahi Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Keberadaan bangunan ini tuh berbahaya. Bayangkan apabila bangunan itu terbakar, terbakar juga tolnya. Bahkan, bisa merusak konstruksinya," ujarnya.

Yani menambahkan, para pemilik bangunan liar sudah berulang kali diberi peringatan tertulis agar membongkar sendiri. Namun, tak seluruhnya menggubris.
"Bangunan yang dibangun ini selain menyalahi aturan juga menggunakan sambungan listrik ilegal sehingga rawan terjadi kebakaran yang dapat merusak struktur tol," ujar Yani, di lokasi pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran di lokasi itu merupakan salah satu titik dari berbagai lokasi hunian liar yang ada di Kecamatan Penjaringan, yakni: Kali Adem, Kali Karang, Kali Air Baja, Kali Krendang, Kali Tubagus Angke, Kali Pakin, Kali Duri, Kali Asin, belakang Pos Pol Intan, dan sekitar Rusunawa Tanah Pasir.

Dalam pebnertiban tersebut juga didukung oleh aparat Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara, Koramil Penjaringan, Polsek Metro Penjaringan, dan Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Sementara, Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Pemkot Jakarta Utara, Agustine Pudjiastuti menuturkan, pasca penertiban, kolong tol tersebut akan ditanam sekitar 300 pohon pelindung.

"Berhubung ini dekat tol, banyak polusi karena seringnya kendaraan melintas kan, nah kita tanam pohon pelindung di sini. Dengan ditanamnya 300 pohon pelindung tersebut, diharapkan warga ex-Kolong Tol Wiyoto Wiyono tidak kembali membangun bangunan liar untuk dijadikan tempat tinggal,"kata Agustine.

Sekedar diketahui, bangunan semi permanen sepanjang 800 meter itu dibongkar karena menyalahi aturan dan berdiri di lahan milik Jasa Marga, yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar