Minggu, 05 Juli 2015

Ruko Tak IMB Dibongkar

Jakarta-Lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah rumah toko (ruko) berlantai empat di Jalan Lorong 102, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara  dibongkar petugas, Senin (06/07/2015).

Kepala Seksi Sudin Penataan Kota, Tomy I Pagaribuan, menjelaskan pembongkaran ini kami lakukan karena bangunan ini tidak mengantiongi IMB. Sebelum dilakukan pembongkaran, kami sudah berikan surat peringatan, segel dan surat perintah bongkar paksa dari Sudin Penataan Kota.

"Kami tetap mengawasai bangunan agar tak melanggar IMB, seperti jika tak mengantogi ijin kamiminta pemilik untuk menstop dulu pembangunan sampai ijin dikeluarkan,"ujar Tomi.
Lebih jauh Tomi menjelaskan, bangunan itu dibongkar dengan menggunakan alat manual saja karena kami melihat letak bangunan dan kondisi yang ada di kiri dan kanan bangunan yang kami tindak ini.

"Kami tidak menggunakan alat berat, karena bila dipaksakan menggunakan alat berat, maka bangunan di kiri dan kanan akan terkena dampak pembongkaran,"ungkap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar