Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)
menggelar sidang yustisi bangunan, Kamis (27/11/2014).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Indrawati menilai
para pemilik bangunan telah melanggar Perda nomor 7/2010 tentang bangunan
gedung dan Pergub nomor 128/2012 tentang sanksi bagi pelanggar IMB (izin
mendirikan bangunan).
Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda dengan besaran
antara Rp 1,5 juta hingga Rp 10 juta
kepada 132 pemilik bangunan yang melanggar IMB.



