Senin, 29 April 2013

Berani Coret-Coret Di Fasilitas Umum Di Jakarta Terancam Denda 20 Juta



petugas Kelurahan Pegangsaan Dua membersihkan coretan ( dok)
Jakarta-Seniman jalanan, pelajar dan tukang iklan gratis atau warga Jakarta yang suka melakukan aksi corat-coret tembok atau fasilitas umum lainnya kini harus berpikir dua kali untuk melancarkan aksinya. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelaku.

Tak tanggung-tanggung, pelaku corat coret diancam hukuman penjara maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada sarana umum yang dikeluarkan pada 18 April 2013.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan untuk menciptakan keindahan, kebersihan, serta ketertiban menuju Jakarta Baru, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengimbau kepada warga Jakarta untuk tidak melakukan aksi corat-coret, menulis, melukis, dan menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, serta sarana umum lainnya.

Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari atau denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar