petugas Kelurahan Pegangsaan Dua membersihkan coretan ( dok) |
Tak tanggung-tanggung, pelaku corat coret diancam hukuman penjara maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sanksi tersebut tertuang dalam
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan untuk menciptakan keindahan, kebersihan, serta ketertiban menuju Jakarta Baru, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengimbau kepada warga Jakarta untuk tidak melakukan aksi corat-coret, menulis, melukis, dan menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, serta sarana umum lainnya.
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari atau denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar