Jakarta-Untuk memberikan
pemahaman kepada warga tentang pengolahan sampah rumah tangga, Kelurahan Semper
Barat ( Sembar ) menggelar Sosialisasi Pengerekan Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga, bertempat di aula kantor kelurahan setempat, Kamis (16/03/2013). Hadir
sebagai nara sumber Suyudi dari Suku Dinas Kebersihan Kota Administrasi Jakarta
Utara.
Lurah Semper Barat
Kelik Sutanto, mengatakan derngan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah
pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah yang diawali dari
rumah tangga, dan berharap apa yang disampaikan oleh nara sumber dapat
direalisasikan dilapangan.
Sementara itu, Suyudi
dalam penjelasannya, menjelaskan bicara tentang kebersihan tidak jauh dari
sampah. Yang berbeda, kata Suyudi, adalah cara pandang kita tentang sampah,
menurut saya sampah adalah sebagai sumber uang dan bernilai ekonomis.
Untuk melihat sampah bernilai ekonomis, Suyudi kembali menjelaskan, dalam hal ini cukup mudah yakni dengan cara melaksanakan pemilihan sampah dari rumah kita masing-masing, yakni dengan cara menyiapkan tiga tempat sampah yakni, sampah organik (sisa sauran, dedaunan, dan lain-lain), non organik ( sampah plastik, sisa bungkus deterjen, danm lain-lain) , serta sampah B3 ( berbahya) seperti sisa botol, semprot atau obat nyamuk, atau batu batery bekas. Untuk jumlah sampah B3 di rumah tangga, jumlahnya sangat kecil.
Setelah dilakukan pemilahan, untuk sampah organik dalam hal ini dapat kita olah menjadi pupuk.Sedangkan untuk sampah non orgnaik dapat kita bawa ke bank sampah, dibank sampah, sampah tersebut di timbang, selanjutnya ditabung, atau bisa di tukar menjadi uang.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2008, persolan sampah menjadi tanggung jawab aparat pemerintah, masyarakat, dan juga dunia usaha, terang Suyudi.
Untuk melihat sampah bernilai ekonomis, Suyudi kembali menjelaskan, dalam hal ini cukup mudah yakni dengan cara melaksanakan pemilihan sampah dari rumah kita masing-masing, yakni dengan cara menyiapkan tiga tempat sampah yakni, sampah organik (sisa sauran, dedaunan, dan lain-lain), non organik ( sampah plastik, sisa bungkus deterjen, danm lain-lain) , serta sampah B3 ( berbahya) seperti sisa botol, semprot atau obat nyamuk, atau batu batery bekas. Untuk jumlah sampah B3 di rumah tangga, jumlahnya sangat kecil.
Setelah dilakukan pemilahan, untuk sampah organik dalam hal ini dapat kita olah menjadi pupuk.Sedangkan untuk sampah non orgnaik dapat kita bawa ke bank sampah, dibank sampah, sampah tersebut di timbang, selanjutnya ditabung, atau bisa di tukar menjadi uang.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2008, persolan sampah menjadi tanggung jawab aparat pemerintah, masyarakat, dan juga dunia usaha, terang Suyudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar