Jakarta-Setelah
terbentuknya struktur kepengurusan wilayah Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun
Warga ( RW ), warga di 2 RW di Tanah Merah Kelurahan Rawa Badak Selatan,
Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, segera memiliki Kartu Tanda
Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) sesuai domisili.
Edison
Sianturi Kepala Suku Dinas ( Kasudin ) Kependudukan dan Catatan Sipil (
Dukcapil ) Kota Administrasi Jakarta Utara, menjelaskan sebelum diterbitkannya
administrasi kependudukan dalam hal ini harus terlebih dahulu harus ada
struktur wilayah, dimana administrasi kependudukan tidak bisa melampui struktur
wilayah.
Untuk
kegiatan sosialisasi administrasi kependudukan bagi warga Tanah Merah, di Kelurahan Rawa Badak Selatan, kami bersama
lurah dalam hal ini baru melaksanakannya di dua RW, yakni RW 08 dan 09. Untuk kegiatan perekaman data kependudukan di RW 08 dan 09, akan kami
laksanakan pada tiga hari kedepan, pada saat kegiatan KTP Mobile, dan tahap
awal atau launcing untuk perekaman data awal dilaksanakan untuk 200 orang, kata
Edison Sianturi, memberikan penjelasan kepada para Ketua RT yang berasal dari
RW 08 dan RW 09, di aula Kantor Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja,
Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (16/05/2013).
Turut
hadir dalam kergiatan tersebut Jodi Santoso Lurah Rawa Badak Selatan, Sapto
Kepala Bidang Pendaftaran Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Maryati Kepala Seksi
Dukcapil Kecamatan Koja, Sukma Seksi Kerjasama dan Pendataan Penduduk Sudin
Dukcapil Jakarta Utara, Wagito Ketua RW 08 dan Jones Ketua RW 09 Tanah Merah
Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Lebih
jauh Edison menjelaskan, setelah dilaksanakannya kegiatan launching awal,
perekaman data kependudukan selanjutnya dilaksanakan di kantor kelurahan,
adapun jadwal pelayanannya dari pukul 15.00-18.00 WIB. Database kependudukan di
kami yakni berasal dari database yang
ada di DKI Jakarta.
Sementara
itu Darmayati menjelaskan, pada tahap awal perekaman data, berdasarkan data
yang masuk dilaksanakan untuk 200 orang, dengan perincian 100 orang berasal
dari RW 08, dan 100 orang lagi berasal dari RW 09.
Ditambahkan
Sapto, inti dari pendaftaran penduduk yaitu azas domisili ( ada RT dan RW). Dalam
hal pendaftaran penduduk harus tertib, karena didasarkan pada perinsip agar
satu orang tidak didata dua kali, dan dalam hal ini kami siap melayani bapak
dan Ibu serta warga sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar