Selasa, 23 Juli 2013
Dukung Pemberantasan Korupsi, Pejabat Tidak Boleh Terima Parsel
Jakarta-Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi mengingatkan kepada seluruh jajaran para pimimpinan unit di Jakarta Utara untuk didak menerima bingkisan atau parcel, saat momen Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah/2013 Masehi.Hal tersebut disampaikan saat menutup rapat antisipasi lebaran dan Upacara HUT RI yang ke 69 tahun 2013, di Ruang Rapat kantor Walikota Jakarta Utara, Senin ( 22/7).
Dijelaskan oleh Tri, kebijakan tersebut adalah rutin tiap tahun. Sesuai UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima pemberian dalam arti luas, berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan maupun parcel
Larangan tersebut, terang Tri, disampaikan untuk menghindari pejabat menerima gratifikasi. Dirinya berharap, masyarakat ikut mengawasi, agar tidak terjadi pelanggaran.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar