Senin, 01 Juli 2013
Tak Sesuai IMB, 8 Ruko Dibongkar
Jakarta-Sebanyak delapan unit rumah toko (ruko) yang didirikan di lahan seluas 600 meter persegi, di Perumahan Karya Pelindo 2, Blok E1 Nomor 23, 24, dan 25, Imperial Gading, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, dirobohkan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Jakarta Utara. Langkah penertiban ini terpakasa di lakukan karena bangunan tersebut tidak sesuai peruntukkan.
"Sesuai izin yang mereka urus adalah untuk rumah tinggal, tapi dalam pelaksanaannya ternyata dibangun ruko untuk tempat usaha. Setelah dirobohkan pemilik bangunan bila ingin kembali membangun, silakan mengurus perizinan yang baru sesuai peruntukannya ujar Bambang Sudjimanto, Kasudin P2B Jakarta Utara, Senin ( 01/07/203 ).
Sebelum melakukan pembongkaran, pihak P2B sendiri, menurut Bambang, sudah melayangkan surat peringatan hingga penyegelan gedung yang dilakukan sejak April hingga akhir Juni 2013. Tapi, pemilik gedung tidak mengindahkan peringatan itu dan malah meneruskan pembangunan.
Karena dianggap tidak patuh dan melawan perintah penghentian pembangunan, Sudin P2B Jakarta Utara pun merobohkan struktur bangunan dua lantai sebanyak delapan unit tersebut, tambah Bambang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar