Lokasi TPS liar disamping Pasar Koja Baru yang telah ditutup |
Jakarta-Puluhan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga ditahan oleh Lurah Tugu Utara
Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Penahanan KTP tersebut lantaran warga tertangkap
tangan membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Pasar Koja
Baru, Taman Palem, serta Depan Islamic Center, beberapa waktu lalu.
Padahal tiga lokasi itu telah ditutup, namun warga masih saja tak menaati
peraturan yang dibuat. Lurah Tugu Utara, Mulyadi menjelaskan dalam upaya
menggalakkan kebersihan di wilayahnya, belasan warganya dan dua personel Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Tugu Utara turun ke lapangan untuk
melakukan pengintaian di Jakarta tempat tersebut.
Dari pengintaian, anggota Satpol PP berhasil menjaring 50 pelaku yang membuang sampah di TPS liar.
Mayoritas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah itu, membuang sampah sambil mengendarai sepeda motor. Tak
mau hasil pengintaiannya sia-sia, warga yang kedapatan membuang sampah
sembarangan langsung dihadang anggota Satpol PP.
"Warga yang tertangkap basah membuang sampah di TPS liar, langsung kita
imbau dan beri peringatan. Selain itu, KTP mereka kita tahan untuk memberi efek
jera," kata Mulyadi, seusai apel pagi pegawai negeri sipil di Kantor
Kecamatan Koja yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Jakarta Utara Tri Kurniadi,
Senin (30/9/ 2013).
Dia kembali menjelaskan, warga yang ditahan KTPnya dipersilakan mengambil di
kantor Kelurahan Tugu Utara, beberapa waktu lalu. Setelah itu, Lurah akan
memberikan pemahaman terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, bahwa
tindakannya harus dihentikan dan diharapkan bisa menjaga kebersihan lingkungan.
Selain berkonsentrasi penanganan sampah di TPS liar, pihaknya juga berencana
akan membuat taman jogging track di Kantor Kelurahan Tugu Utara.
“Dengan adanya taman jogging track, maka para warga maupun para lansia di wilayah Tugu Utara tidak perlu
jauh-jauh lagi untuk ke Kelapa Gading guna menikmati taman jogging track.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar