Selasa, 03 September 2013

Hasil Kesepakatan, Penataan TPU Kampung Mangga Dihentikan Sementara



Jakarta-Mediasi antara ahli waris dan Pemerintah Kota Jakarta Utara terkait penataan (plakatisasi) makam TPU Kampung Mangga, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara hari ini menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan penataan yang menimbulkan kericuhan pekan lalu.

"Hari ini kami berhasil mengumpulkan ahli waris. Kami sepakat plakatisasi akan dihentikan dulu,"ujar Sekretaris Kota Administrasi Pemerintahan Kota Jakarta Utara M. Yuliadi ketika ditemui usai mediasi, Selasa, 3 September 2013.

Yuliadi mengatakan, keputusan untuk menghentikan penataan diambil karena sosialisasi ternyata belum merata. Selain itu, belum semua ahli waris menyetujui adanya penataan tersebut meskipun secara status TPU Kampung Mangga sudah diwakafkan.

Yuliadi menuturkan, untuk bisa melakukan penataan, dibutuhkan persetujuan dari seluruh ahli waris makam yang hendak ditata. Diketahui, total ada 524 makam yang hendak di-plakatisasi.

"Dari 524 ahli waris, kurang lebih 200 sudah setuju akan penataan. Nah, yang belum, akan kami sosialisasikan ulang soal penataan,"ujar Yuliadi.

Lebih jauh Yuliadi menjelaskan, sosialisasi ini akan melibatkan elemen masyarakat serta tokoh di sekitar TPU Kampung Mangga. Dengan begitu, diharapkan, sosialisasi bisa dapat berjalan dengan lancar dan merata.

"Sejak awal memang ada kesepakatan bahwa para ahli waris ini harus selalu dilibiatkan dalam setiap pembahasan. Nanti saya minta tolong Haji Nurdin untuk sosialisasi ulang hingga titik temu," tambah Yuliadi.

Secara terpisah, Haji Nurdin selaku tokoh masyarakat di TPU Kampung Mangga, mengaku siap terlibat dalam sosialisasi ulang. Ia berencana akan mengumpulkan ahli waris di rumahnya dalam waktu dekat.

Hal senada diucapkan oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS Yusria Zinun. Ia mengaku mendukung penghentian penataan ini sampai ada kesepakatan dari para ahli waris dengan alasan sosialisasi yang sebelumnya terlalu terburu-buru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar