Walikota dilokasi kebakaran |
"Ini lahan sebenarnya untuk RTH, seharusnya enggak boleh ada bangunan," kata Bambang di tenda pengungsian korban kebakaran di Mal Artha Gading,
Menurut dia, lahan seluas
"Kami akan tanyakan ke pemiliknya tentang lahan ini, karena yang punya kewajiban memindahkan warga adalah pemilik lahan," katanya.
Menurut dia, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, lahan milik BUMN, BUMD atau swasta bila akan dimanfaatkan, maka harus merelokasikan terlebih dulu warga yang telah tinggal di lahan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan untuk menanyakan ketersediaan rusun untuk menampung para penghuni lahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar