Selasa, 01 Oktober 2013

Polsek Metro Pademangan Sita 42 Drum Ciu


Jakarta-Jajaran Polsek Metro Pademangan Jakarta Utara ( Jakut )  melakukan pengerebekkan salah satu rumah di Jalan Pademangan IV, RT 18/08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara Selasa (1/10).


Hasilnya, dari rumah ini didapati miras ilegal berkadar alkohol 39 persen sebanyak 42 drum Ciu ditambah 7 galon Ciu, 8 jerigen Ciu dan 30 botol Ciu dalam kemasan air mineral siap edar. Dalam penggerebekan turut ditangkap dua orang penghuni rumah yakni Njun Kai dan Budiyanto.


Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Adre Ananta mengatakan, kegiatan pabrik ciu tersebut ilegal dan sudah lama memproduksi, menjual dan mengedarkan minuman keras tersebut. Ciu tersebut di produksi, sambung Andre, dengan cara fermentasi dan penyulingan, beras merah diberi air, gula, dan ragi kemudian didiamkan selama dua minggu. Setelah itu dilakukan proses penyulingan dimana uap hasil penyulingan tersebut berupa Arak/Ciu yang sudah jadi dan siap dijual.

“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah hampir 1 tahun menjalankan bisnis produksi miras tanpa ijin tersebut. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 24 (1) UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Juncto pasal  62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subsider Pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar