Hasilnya, dari rumah ini didapati miras ilegal berkadar
alkohol 39 persen sebanyak 42 drum Ciu ditambah 7 galon Ciu, 8 jerigen Ciu dan
30 botol Ciu dalam kemasan air mineral siap edar. Dalam penggerebekan turut
ditangkap dua orang penghuni rumah yakni Njun Kai dan Budiyanto.
Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Adre Ananta mengatakan,
kegiatan pabrik ciu tersebut ilegal dan sudah lama memproduksi, menjual dan
mengedarkan minuman keras tersebut. Ciu tersebut di produksi, sambung Andre,
dengan cara fermentasi dan penyulingan, beras merah diberi air, gula, dan ragi
kemudian didiamkan selama dua minggu. Setelah itu dilakukan proses penyulingan
dimana uap hasil penyulingan tersebut berupa Arak/Ciu yang sudah jadi dan siap
dijual.
“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah hampir 1 tahun menjalankan bisnis produksi miras tanpa ijin tersebut. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 24 (1) UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Juncto pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subsider Pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah hampir 1 tahun menjalankan bisnis produksi miras tanpa ijin tersebut. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 24 (1) UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Juncto pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subsider Pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar