Jakarta-Persoalan identitas penduduk sangatlah penting, dan berpengaruh dalam semua
aspek. Salah satunya adalah pencegahan terhadap konflik sosial kemasyarakatan.
Dalam waktu dekat ini pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil
) Pemprov DKI Jakarta maupun di wilayah akan melakukan pendataan kepada
penduduk rentan administrasi kependudukan.
"Penduduk rentan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam
memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam maupun korban
sosial" kata Sapto Wibowo, Kepala Bidang Pendataan Penduduk, Dinas
Dukcapil Pemprov DKI Jakarta didampingi Edison Sianturi, Kepala Suku Dinas
Dukcapil Jakarta Utara, disela- sela kegiatan sosialisasi penting Administrasi Kependukan
yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, di GOR Jakarta Utara, Rabu (30/10/ 2013).
Ditambahkan Edison, penduduk rentan ini akan di fasilitasi SKPTI ( Surat
Keterangan Pengganti Tanda Identitas) bagi korban bencana, lalu SKOT ( Surat
Keterangan Orang Terlantar) buat orang terlantar, SKPS ( Surat Keterangan
Pencatatan Sipil) untuk korban bencana membuat pencatatan akte dan SKTK ( Surat
Keterangan Tanda Komunitas) kepada warga komunitas terpencil yang telah
didata.
"Jadi pendataan ini untuk mengakurasikan database penduduk yang
bermukim di Jakarta secara akurat dan tepat. Juga tidak menimbulkan perbedaan
pelayanan administrasi penduduk" kata Edison Sianturi.
Selama ini, tambah Edison, database yang ada merupakan data penduduk
tetap yang ber-KTP DKI serta data penduduk yang diperoleh dari Sudin Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar