Ka.Sudin Nakertrans Jakarta Utara menemui langsung kaum buruh |
Langkah orasi ini dimaksudkan untuk meminta bantuan pihak Sudin Nakertrans Jakarta Utara untuk bisa menjadi mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan. Orasi tersebut berjalan tertib.
Lami, salah seorang buruh yang sebelumnya
bererja di PT. Myungsung berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara ( KBN ), yang turut
berorasi kepada wartawan mengatakan, kami menuntut PT. Muyungsung untuk
memberikan hak-hak kami yang telah di PHK.
Dulunya jumlah karywan di PT
Myusung berjumlah 900 orang, dan kini tinggal 500 orang. Dan saya adalah salah
satu orang yang terkena PHK tersebut.. Selama di PHK, saya tidak dapat apa-apa.
Sedangkan dalam Undang-Udang Ketenagakerjaan yang di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, seorang yang telah
di PHK harus mendapatkan tunjangan, kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala
Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Mujiyono, yang langsung mendatangi buruh yang
sedang berorasi tersebut. Mujiyono menuturkan, kami akan coba klarifikasi, apa
yang telah disampaikan tersebut, kita akan klarifikasi dengan memanggil pihak
perusahaan, dan direncanakan pada Rabu mendatang.Dan jika itu benar, sesuai
dengan peraturan yang ada, tentu hal itu harus dibayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar