Kamis, 24 Oktober 2013

Hingga Oktober, 1.720 Bangunan di Jakut Melanggar IMB



Bambang Sujimanto
Jakarta-Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Utara menyebutkan sebanyak 1.720 bangunan di wilayahnya melanggar ketentuan tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Sudin P2B Jakut Bambang Sujimanto mengatakan, jumlah bangunan ini merupakan hasil pendataan sampai Oktober 2013. Dia memperkirakan angkanya bertambah hingga akhir tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.650 diantaranya terpaksa dibongkar petugas. Sebab, pemilik bangunan tidak kunjung menuruti arahan sudin.

"Lalu, ada yang diberi surat peringatan sebanyak 647 bangunan, yang disegel 569 bangunan, dan diberi surat perintah bongkar sebanyak 504 bangunan," ungkapnya.

Sebagian besar bangunan yang melanggar, berbentuk rumah tinggal dibandingkan bangunan jenis lain. Kecamatan Kelapa Gading tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Sebanyak 496 rumah atau bangunan di sana melanggar ketentuan soal IMB.

Itu masih belum termasuk ratusan bangunan yang terbakar di Kampung Kandang, Jalan Inspeksi Kali Sunter, Kelapa Gading Barat, pada 1 Oktober lalu. Kebakaran saat itu meludeskan 700 bangunan yang kebanyakan semipermanen.

Setelah kebakaran, Pemprov DKI sebetulnya melarang warga membangun kembali permukiman di bekas lokasi itu. Mereka rencananya direlokasi ke rumah susun atau flat terdekat. Larangan tersebut tak digubris. Warga nekat membangun kembali karena tak ingin meninggalkan lokasi itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar