Jakarta-Dengan adanya Peraturan Gubernur terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2014, sebesar Rp 2,4 Juta, diharapkan bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi solusi yang menjembatani antara buruh dan pengusaha. Buruh adalah mitranya pengusaha yang harus berjalan beriringan, demikian diungkapkan oleh Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi, saa membuka kegiatan diskusi panel ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Utara di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (21/11/2013).
Dalam kesempatan itu juga, Tri juga meminta pengusaha dan buruh dapat menjaga hubungan kerja tetap kondusif sehingga tidak ada lagi aksi unjuk rasa.
Sementara Ketua KADIN Provinsi DKI Jakarta, Eddy Kuntadi menyatakan, tenaga kerja itu adalah suatu kekuatan dan harus memiliki tanggung jawab.
“Produktifitas sebagai ukuran untuk mencapai suatu tujuan. Kita harus meningkatkan mutu hari esok dan mempersiapkan diri untuk bersaing dengan perusahaan didunia,” ungkap Eddy Kuntad, Ketua KADIN Jakarta Utara, didampingi Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Panel KADIN Jakut, Sudirman Abdullah, serta perwakilan KADIN Jakarta Utara, M.Jufri Hadrianto.
Dalam kesempatan itu juga, Tri juga meminta pengusaha dan buruh dapat menjaga hubungan kerja tetap kondusif sehingga tidak ada lagi aksi unjuk rasa.
Sementara Ketua KADIN Provinsi DKI Jakarta, Eddy Kuntadi menyatakan, tenaga kerja itu adalah suatu kekuatan dan harus memiliki tanggung jawab.
“Produktifitas sebagai ukuran untuk mencapai suatu tujuan. Kita harus meningkatkan mutu hari esok dan mempersiapkan diri untuk bersaing dengan perusahaan didunia,” ungkap Eddy Kuntad, Ketua KADIN Jakarta Utara, didampingi Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Panel KADIN Jakut, Sudirman Abdullah, serta perwakilan KADIN Jakarta Utara, M.Jufri Hadrianto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar