Kamis, 21 November 2013

Jam Wajib Belajar Malam di Lagoa, Jakarta Utara

Suasana JWBM di Lagoa, Jakarta Utara
Jakarta-SEKITAR pukul 18.00-21.00 WIB, setiap Rabu malam Kamis, sejumlah anak terlihat berkumpul di lapangan olahraga milik sekolah SD dan SMP Yappensosri. Dengan berbekal buku dan alat tulis, mereka duduk di tikar yang telah digelar sambil mengerjakan PR dari sekolah masing-masing.

Situasi inilah yang terlihat di RT 001 RW 011, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, salah satu dari dua  RW percontohan dalam pemberlakukan Jam Wajib Belajar Malam (JWBM) di wilayah Jakarta Utara.

Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, anak-anak usia sekolah dari SD hingga SMA diwajibkan belajar pada malam hari, yaitu sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Warga pun menyambut positif langkah mantan wali kota Solo tersebut.

"Program Jokowi sudah bagus, anak-anak suruh belajar, tv kita matikan, ya kita dukunglah," jelas Nuryadi, pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) Kelurahan  Lagoa, Koja saat ikut mengawasi anaknya belajar di lapangan sekolah setempat, Rabu malam Kamis ( 20/11/2013 ).

Sementara itu, Kasie PNFI dari Suku Dinas Pendidikan Menengah ( Sudin Dikmen ) Jakarta Utara, Solihkin, menyatakan sosialisasi program JWBM telah dilakukan sejak 2 minggu lalu, namun untuk kegiatan jam wajib belajar malam seperti yang dilaksanakan pada hari ini, dilaksanakan pada 21 November 2013 .

"Sejak 2 minggu lalu, pengurus RT, RW, LMK dan kami telah mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat, masyarakat pun sangat merespon positif atas kegiatan ini. Dimana pada saat pendataan sebanyak 44 siswa dari tingkat SD hingga SMA siap ikut serta dalam kegiatan ini. Dan pada saat pelaksanaan JWBM, sebanyak 64 siswa ikut serta.

Menurut Solihin, untuk mendukung kegiatan JWBM, guru pembimbing untuk membantu anak-anak saat JWBM, didukung penuh oleh anggota karang taruna, para pegajar dari SD dan SMP Yappensori, serta para pengurus RT dan RW.

M.Sidik, Ketua RW 11 Lagoa, menambahkan bagi warga yang kedapatan menyalakan televisi pada saat JWBM, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, di kenakan denda sebesar Rp 2.000. Dana tersebut dikumpulkan untuk kas dan selajutnya dikembalikan lagi kepada masyarakat .

"Sejauh ini warga patuh pada kesepakatan bersama." terang  M.Sidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar