Lurah Rawa Badak Selatan, Sutarjo beserta istri |
Tim relawan kini berjumlah 100
orang. Dua Minggu sekali melakukan aksi bersih-bersih lingkungan,” kata Lurah
Rawa Badak Selatan, Sutarjo.
Anggota tim relawan tersebut,
kata mantan Lurah Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu
memonitor wilayah terutama lokasi-lokasi yang selama ini digunakan warga
sebagai tempat pembuangan sampah.
“Anggota ini tugasnya bukan hanya
memunggut sampah di jalanan dan saluran air. Punya kewajiban mengawasi warga
yang membuang sampah sembarangan.Warga yang tertangkap basah langsung diamankan
dan diambil KTP-nya,”terangnya.
Sejak terbentuknya tim tersebut,
175 orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, warga yang tertangkap
basah langsung diamankan dan diambil KTP-nya. Jika mengulangi perbuatan tiga
kali sesuai peraturan daerah ( Perda ) No.3 Tahun 2013 tentang Kebersihan, akan
didenda Rp 500 ribu, ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar