ekskavator membongkar banguan gudang di Muara Baru. |
Langkah penertiban ini dilakukan, karena bangunan tersebut tidak memiliki
izin mendirikan bangunan (IMB). Lahan tersebut diperuntukkan sebagai
Penyempurna Hijau Taman (PHT) dengan luas 3.650 meter persegi.
"Di lokasi ini tidak bisa dibangun karena peruntukannya sebagai Penyempurna Hijau Taman (PHT)," kata Kabid Penertiban Dinas P2B DKI Jakarta, Febriana Tambunan, Rabu (20/11/2013).
Selama ini, kata Febriana, Sudin P2B Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi namun tak kunjung diindahkan oleh pemilik bangunan. "Bangunan gudang ini melanggar UU 28 tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung serta melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan," ungkapnya.
Kepala Sudin P2B Jakarta Utara, Bambang Sujimanto menambahkan, hingga kini, pemilik atas nama Hendra Angkasa dinilai tidak merespon setiap sanksi administratif yang diberikan. Pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP), sejak Selasa (10/09) hingga terakhir Surat Perintah Bongkar (SPB) pada Kamis (3/10), namun tetap tidak diindahkan oleh pemilik.
"Pemilik tidak pernah mengindahkansurat
peringatan yang kita berikan. Makanya sekarang kita bongkar," katanya.
Masih kata Bambang, langkah tegas yang dilakukan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan lainnya. Sebab, dalam membangun, para pemilik bangunan harus mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.
"Di lokasi ini tidak bisa dibangun karena peruntukannya sebagai Penyempurna Hijau Taman (PHT)," kata Kabid Penertiban Dinas P2B DKI Jakarta, Febriana Tambunan, Rabu (20/11/2013).
Selama ini, kata Febriana, Sudin P2B Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi namun tak kunjung diindahkan oleh pemilik bangunan. "Bangunan gudang ini melanggar UU 28 tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung serta melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan," ungkapnya.
Kepala Sudin P2B Jakarta Utara, Bambang Sujimanto menambahkan, hingga kini, pemilik atas nama Hendra Angkasa dinilai tidak merespon setiap sanksi administratif yang diberikan. Pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP), sejak Selasa (10/09) hingga terakhir Surat Perintah Bongkar (SPB) pada Kamis (3/10), namun tetap tidak diindahkan oleh pemilik.
"Pemilik tidak pernah mengindahkan
Masih kata Bambang, langkah tegas yang dilakukan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan lainnya. Sebab, dalam membangun, para pemilik bangunan harus mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar