Rabu, 20 November 2013

Tempati Jalur Hijau, Bangunan Gudang Dibongkar



ekskavator membongkar banguan gudang di Muara Baru.  
Jakarta-Gudang seluas 3.000 meter persegi di Jalan Kakap, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara terpaksa dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan ( Sudin P2B ) Jakarta Utara. 

Langkah penertiban ini dilakukan, karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Lahan tersebut diperuntukkan sebagai Penyempurna Hijau Taman (PHT) dengan luas 3.650 meter persegi.

"Di lokasi ini tidak bisa dibangun karena peruntukannya sebagai Penyempurna Hijau Taman (PHT)," kata Kabid Penertiban Dinas P2B DKI Jakarta, Febriana Tambunan, Rabu (20/11/2013).

Selama ini, kata Febriana, Sudin P2B Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi namun tak kunjung diindahkan oleh pemilik bangunan. "Bangunan gudang ini melanggar UU 28 tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung serta melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan," ungkapnya.

Kepala Sudin P2B Jakarta Utara, Bambang Sujimanto menambahkan, hingga kini, pemilik atas nama Hendra Angkasa dinilai tidak merespon setiap sanksi administratif yang diberikan. Pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP), sejak Selasa (10/09) hingga terakhir Surat Perintah Bongkar (SPB) pada Kamis (3/10), namun tetap tidak diindahkan oleh pemilik.

"Pemilik tidak pernah mengindahkan surat peringatan yang kita berikan. Makanya sekarang kita bongkar," katanya.

 Masih kata Bambang, langkah tegas yang dilakukan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan lainnya. Sebab, dalam membangun, para pemilik bangunan harus mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar