Jakarta-Suku Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara berhasil merazia
13 Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Gading Nias Residence, Jl Pegangsaan
Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (28/12)
malam.
Dari jumlah tersebut,
hanya 1 orang dari India yang mampu menujukkan dokumen kenegaraan lengkap.
Sedangkan 12 WNA lainnya tidak bisa menunjukkan paspor. Rincianya 10 orang di
antaranya mengaku berasal dari Nigeria, 1 dari Irak dan 1 lagi berasal dari
Palestina.
Mereka berkilah
paspornya ada di agen, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diberi kesempatan
hingga Januari 2014 mendatang untuk melapor ke pihak Sudin Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara. Namun, bila sampai waktu yang
ditentukan tidak juga melapor, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Kepala Sudin Dukcapil
Jakarta Utara, Edison Sianturi mengatakan, sebelum ini pihaknya sudah mendapat
informasi ada 37 orang WNA yang menetap di apartemen tersebut. Selama ini,
mereka belum memenuhi kewajibannya sesuai Perda No 2 tahun 2011 tentang
Administrasi Kependudukan, untuk melaporkan diri.
"Dari informasi
37 orang, kita temukan 13 orang dan 12 di antara mereka mengaku paspornya ada
pada agen. Tapi tetap diberi surat peringatan kepada mereka, dan kalau sampai
Januari tidak juga melapor akan kita tertibkan," ujarnya, Minggu (29/12).
Ia menduga masih
banyak lagi WNA yang belum mendaftarkan diri dan tinggal di beberapa apartemen
lain di Jakarta Utara. Pada 2014 mendatang, pihaknya akan melakukan penyisiran
lagi untuk penertiban orang asing.
Camat Kelapa Gading,
Jupan R Tampubolon menambahkan, razia yang dilakukan juga dapat mengantisipasi
pelaku kejahatan berada di wilayahnya. Menurutnya, di aparteman tersebut banyak
WNA yang tinggal, namun tidak pernah melaporkan diri.
"Tidak ada
satupun yang melaporkan kepada kami tentang keberadaan mereka. Makanya kami tim
gabungan melakukan operasi di lokasi tersebut," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar