Spanduk yang ditertibkan |
Kepala Suku Dinas Satpol PP Jakarta Utara, Partono menuturkan, Pemkot Jakarta Utara tidak akan menertibkan atribut partai seandainya mereka mengikuti aturan dan kesepakatan yang telah ditentukan.
Namun, karena masih banyak kader maupun simpatisan partai yang tidak tunduk pada aturan, petugas mau tidak mau harus bertindak tegas. Sebab, yang digunakan sebagai media promosi adalah fasilitas umum yang seharusnya steril dari atribut partai.
”Kita tidak melarang siapapun yang ingin kampanye. Asalkan mereka harus taat pada aturan,” ucapnya.
Hasil monitoring petugas Satpol PP Jakarta Utara, sampai akhir Desember 2013 masih banyak atribut partai yang dipasang di fasilitas-fasilitas umum. Partono mengatakan, yang paling banyak dijadikan sasaran adalah pohon-pohon di jalan protokol, pagar, dan fasilitas umum yang berada dipusat keramaian. ”Kita langsung tertibkan kalau memang kita lihat masih ada yang menempel di pohon dan pagar. Itu merusak penataan yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Sebelum melakukan hal itu, kata Partono, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara. Dia mengatakan, dua intansi tersebut sudah mengizinkan intansinya menertibkan atribut partai yang kedepatan menyalahi aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar