Rabu, 04 Desember 2013

Wajib Pajak di Jakut Ikut Sosialisasi CMS


Jakarta-Menyukseskan implementasi online sistem pajak daerah, Sudin Pelayanan Pajak 2 Jakarta Utara  memberi pelatihan cash management sistem (CMS) kepada ratusan wajib pajak (WP) di wilayah Jakarta Utara 2.

“Dari 600 wajib pajak yang merupakan kewenangan Sudin Pelayanan Pajak 2 Jakarta Utara, baru 150 wajib pajak yang sudah terkoneksi melalui CMS yang dikelola Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku penyelenggara sistem pajak online di DKI,” kata H. Abu Nasor, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak 2 Jakarta Utara, disela-sela kegiatan pelatihan CMS, di ruang bahari, kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (04/12/2013).


Ia menjelaskan sistem pajak online yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk WP dari kalangan dunia usaha bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).Atas dasar itu para WP harus memahami program CMS yang dibuat BRI untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah
.
Di Jakarta Utara,  lanjutnya, selain WP yang sudah menerapkan online sistem pajak daerah sisanya atau 450 WP masih menggunakan mesin cash register dan manual.

“Kami menargetkan seluruh WP di Jakarta Utara 2 akhir tahun ini seluruhnya sudah terkoneksi dengan online sistem pajak daerah,” katanya optimis.

Sementara Kepala Bidang Informasi Pajak Daerah, Posman Sitorus, yang hadir sebagai nara sumber menjelaskan, fungsi CMS disini, sebagai sarana atau media WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui internet. Saran atau media WP untuk monitoring transaksi keuangannya. Serta sarana Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pengawasan transaksi wajib pajak.

Adapun tujuan dari pelatihan ini, untuk memberikan pemahaman bagi pegawai pajak dan wajib pajak cara pengoperasian CMS BRI. Dan, bagi wajib pajak yang dapat mengoperasikan CMS, sekaligus dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak daerah berbasis internet (E-tax), terang Posman.

Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Grace Mandagi, yang turut hadir sebagai nara sumber, menengaskan bahwa permintaan maupun perpanjangan izin tempat tempat hiburan harus menggunakan CMS dan secepatnya berkoordinasi dengan BRI.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar