Jakarta-Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di lingkup Pemko Jakarta Utara diketahui bolos apel diawal tahun 2014.
Mangkirnya
puluhan PNS tersebut, membuat kecewa Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Tri
Kurniadi.
“Saya
sudah mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk tertib dan taat aturan. Sesuai
dengan PP Nomor 53 Tahun 2013 Tentang Disipiln Pegawai Negeri Sipil (PNS),”
saat menjadi Inspektur Upacara, di halaman plaza barat, kantor Walikota Jakarta
Utara, Senin (06/01/2014).
Lebih jauh
kata Tri, dalam peraturan tersebut dijelaskan setiap PNS bertanggung jawab
terhadap setiap amanat yang mereka emban. Menurut dia, pelaksanaan apel di hari
pertama seharusnya dihadiri seluruh pegawai. Kecuali mereka yang berhalangan
sakit atau izin dengan bukti yang jelas. Diluar itu, setiap pegawai Pemkot
Jakarta Utara wajib ikut serta dalam kegiatan apel pagi.
Dari
laporan yang dia dapatkan, Senin ini, ada 59 PNS Pemkot Jakarta Utara tidak
ikut apel dengan keterangan tidak jelas.
Untuk itu
kepada seluruh pimpinan unit memeriksa semua anak buah mereka yang tidak hadir
tanpa keterangan itu. Pegawai yang lalai pada aturan jangan didiamkan. Sebab,
jika terus didiamkan, mereka akan semakin berani melanggar aturan.
Selain
itu, Tri juga meminta, semua pimpinan unit di Pemkot Jakarta Utara memanggil
langsung pegawai-pegawai tersebut. Langkah ini dimaksudkan agar mereka tidak
mengulangi kesalahan yang sama.
”Bukan
untuk menghukum. Tapi untuk memotivasi supaya mereka kerja lebih giat, lebih
disiplin, dan lebih baik,” tambah Tri Kurniadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar