Enam Dekot Jakarta Utara Dikukuhkan |
Jakarta-Sebagi rangkaian dari pemilihan Dewan Kota Jakarta Utara yang telah dilakukan September 2013 lalu, Selasa (31/12/2013), sebanyak 6 Dewan Kota ( Dekot ) Jakarta Utara untuk masa periode 2013-2018 dikukuhkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sanwarudewi, di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara.
Turut hadir dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas ( PLT ) Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurnidi, Camat dan Lurah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Nana Hadiatna, Pimpinan Forum Musyawarah Pimpinan Kota ( FKPK ) Jakarta Utara, serta para tim penilai uji kelayakan Dewan Kota Jakarta Utara.
Seusai pengukukuhan, PLT Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, menuturkan, pemilihan anggota dewan kota yang merupakan amanat peraturan daerah provionsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/ Dewan Kabupaten telah dilaksanakan pada bulan September yang lalu dan telah memilih enam orang anggota Dewan Kota yang masing-masing mewakili tiap kecamatan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Disamping itu, masih kata Bambang, kedudukan saudara sebagai Dewan Kota Jakarta Utara telah ditetapkan oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta melalui keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1978 Tahun 2013 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/ Dewan Kabupaten periode 2013-2018. Adapun anggota Dewan Kota Jakarta Utara adalah Drs. Suntono, H. Aminudin, Bambang Setiyono, M. Arfan Madrianta, Anwar A Karim, Spd, dan Drs. Djumlie Nara, SH.
"Dewan Kota pada hakekatnya adalah lembaga musyawarah pada tingkat kota yang membantu walikota untuk menggerakkan/ mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Bambang
Selain itu, Bambang juga berpesan, sebagai institusi berbasis kemasyarakatan, Dewan Kota bukanlah sebagai lembaga perwakilan politik sebagaimana halnya Dewan Perwakilan rakyat Daerah ( DPD ), akan tetapi lebih merupakan representasi perwakilan masyarakat pada setiap kecamatan yang diberikan kedudukan sebagai wadah yang menghubungkan antara wilayah kerja kota administrasi dengan masyarakat dan menggerakkan/mendorong peran serta masyarakat di wilayah kecamatan.
Dalam kesempatan itu juga, Bambang juga turut berharap, kepada saudara-saudara yang terpilih sebagai anggota Dewan Kota untuk memahami tugas dan tanggung jawab saudara seperti yang diatur dalam peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota / Dewan Kabupaten.
Disamping itu, masih kata Bambang, saya berharap agar saudara-saudara untuk lebih memahami kondisi dan permasalahan-permasalahan di wilayah kerja saudara-saudara, serta mampu menjalin komunikasi dan interaksi dengan berbagai elemen masyarakat dengan demikian saudara-saudara dapat berkontribusi dalam mewujudkan kemitraan strategis dan membangun sinergi antara pemerintah dan partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar