Kamis, 30 Januari 2014

Kampung Deret Jakarta Utara, 2014 di 14 lokasi




Laksmi Karuni Kartikawati
Jakarta-Setelah menetapkan enam lokasi di Jakarta Utara tahun 2013 masuk dalam program penataan kampung atau yang lebih dikenal dengan kampung deret, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta melalui Suku Dinas ( Sudin ) Perumahan dan Gedung Jakarta Utara membidik 14 lokasi pembangunan kampung deret.

Kepala Bagian Administrasi Sarana Prasarana ( Kabag ASP ) Jakarta Utara, Laksmi Karuni Kartikawati menuturkan, pada  tahun 2014, Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta Utara menargetkan 14 lokasi pembangunan kampung deret. Ke-14 lokasi itu masih dimungkinkan ada penambahan.  

Ke-14 lokasi ini, yaitu berada di RW 01,07, dan 08 Kelurahan Penjaringan, Tanjung Priok di RW 05 dan 07, Pademangan Barat di RW 02,10,13,  Rawa Badak Selatan di RW 01, Tugu Utara 13, Kalibaru 04,dan 05, Papanggo di RW 08, dan Warakas di RW 12.

“Pengawasan berada di Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta Utara. Sedangkan kami hanya bersifat memfasilitasi program tersebut yang berasal dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta kepada lurah dan camat Jakarta Utara, dan selanjutnya lurah dan camat menjelaskan hal itu kepada warganya,”terang dia kepada wartawan dikantornya, Kamis (30/01/2014).

Untuk obyek bantuan perbaikan perumahan harus memenuhi kriteria, yakni kepadatan penduduk tinggi, tata letak bangunan tidak/kurang teratur, konstruksi bangunan tidak standar, ventilasi bangunan kurang, kepadatan bangunan tinggi, saluran drainase kurang berfungsi, serta jamban tidak memenuhi standar.

Sedangkan penerima bantuan perbaikan rumah di perumahan kumuh sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat-syarat, yakni memiliki KTP DKI, bertempat tinggal dan memiliki tanda bukti kepemilikan tanah yang sah atau menguasai tanah secara berturut-turut selama 20 tahun atau lebih dikawasan pemukiman sasaran, belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab penuh dalam mengikuti program bantuan perbaikan rumah, lulus evaluasi administrasi dan peninjauan lapangan yang ditetapkan oleh tim evaluasi, serta memiliki resiko sosial.

Dalam melaksanakan tugas, masih ditambahkan dia, tim evaluasi berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta No.171/2013.

Adapun tim evaluasi tersebut terdiri dari Walikota di lima wilayah DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), Suku Dinas Perumahan dan Gedung, Suku Dinas Perijinan, Suku Dinas Sosial, Kantor Pusat Stastik ( BPS ) Kecamatan dan Kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar