Laksmi Karuni Kartikawati |
Jakarta-Setelah menetapkan enam lokasi di Jakarta Utara tahun 2013 masuk dalam
program penataan kampung atau yang lebih dikenal dengan kampung deret, Dinas Perumahan
dan Gedung DKI Jakarta melalui Suku Dinas ( Sudin ) Perumahan dan Gedung
Jakarta Utara membidik 14 lokasi pembangunan kampung deret.
Kepala Bagian Administrasi Sarana Prasarana ( Kabag ASP ) Jakarta Utara,
Laksmi Karuni Kartikawati menuturkan, pada tahun 2014, Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta
Utara menargetkan 14 lokasi pembangunan kampung deret. Ke-14 lokasi itu masih
dimungkinkan ada penambahan.
Ke-14 lokasi ini, yaitu berada di RW 01,07, dan 08 Kelurahan Penjaringan,
Tanjung Priok di RW 05 dan 07, Pademangan Barat di RW 02,10,13, Rawa Badak Selatan di RW 01, Tugu Utara 13,
Kalibaru 04,dan 05, Papanggo di RW 08, dan Warakas di RW 12.
“Pengawasan berada di Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta Utara. Sedangkan
kami hanya bersifat memfasilitasi program tersebut yang berasal dari Dinas
Perumahan dan Gedung DKI Jakarta kepada lurah dan camat Jakarta Utara, dan
selanjutnya lurah dan camat menjelaskan hal itu kepada warganya,”terang dia
kepada wartawan dikantornya, Kamis (30/01/2014).
Untuk obyek bantuan perbaikan perumahan harus memenuhi kriteria, yakni
kepadatan penduduk tinggi, tata letak bangunan tidak/kurang teratur, konstruksi
bangunan tidak standar, ventilasi bangunan kurang, kepadatan bangunan tinggi,
saluran drainase kurang berfungsi, serta jamban tidak memenuhi standar.
Sedangkan penerima bantuan perbaikan rumah di perumahan kumuh
sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat-syarat, yakni memiliki KTP DKI,
bertempat tinggal dan memiliki tanda bukti kepemilikan tanah yang sah atau menguasai
tanah secara berturut-turut selama 20 tahun atau lebih dikawasan pemukiman
sasaran, belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah pusat
dan pemerintah daerah, bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab penuh dalam
mengikuti program bantuan perbaikan rumah, lulus evaluasi administrasi dan
peninjauan lapangan yang ditetapkan oleh tim evaluasi, serta memiliki resiko
sosial.
Dalam melaksanakan tugas, masih ditambahkan dia, tim evaluasi berdasarkan Surat
Keputusan ( SK ) Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta No.171/2013.
Adapun
tim evaluasi tersebut terdiri dari Walikota di lima wilayah DKI Jakarta, Bupati
Kepulauan Seribu, Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), Suku Dinas
Perumahan dan Gedung, Suku Dinas Perijinan, Suku Dinas Sosial, Kantor Pusat
Stastik ( BPS ) Kecamatan dan Kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar