Jakarta-Untuk memuluskan Jalan Yos Sudarso
sebagai jalan percontohan atau Thamrin nya
Jakarta Utara, Wakil Walikota, Tri Kurniadi meminta jajaran Satuan
Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) melakukan pengawasan rutin.
Kegiatan pengawasan tak boleh
berhenti, kalau ada satu dua pedagang yang berada di jalan tersebut harus
di tertibkan, seperti pedagang kaki lima ( PKL), asongan maupun penyadang
masalah kesejahteraan sosial ( PMKS ) yang sering mangkal di putaran kendaraan,
kata Tri Kurniadi, di ruang kerja, Senin (06/01/2014).
Atas permintaan tersebut, Satpol PP langsung
mengambil langkah cepat, alhasil, sebanyak 5 pedagang asongan beserta gerobag dagangan
yang biasa mangkal di sisi Jalan Sindang Terusan, Kecamatan Koja berhasil ditertibkan.
Asep (45), salah seorang pedangang
asongan yang berhasil ditertibkan tersebut, mengaku baru sehari berjualan di
Permai, Kecamatan Koja langsung terkejut ketika petugas mengajak dirinya ke
kantor walikota.
“Dari penjelasan petugas, saya menyadari
bahwa berjualan di lampu merah itu dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta, saya pasrah
mas, “ ucap Asep.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara,
Partono menuturkan, langkah penertiban ini dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah
( Perda ) No.11/1988 Tentang Ketertiban Umum.
“Selain menegakkan perda, langkah
penertiban ini juga karena adanya keluhan dari masyarakat karena pedagang
berjualan diperempatan jalan yang pada akhirnya menimbulkan kemacetan lalu
lintas,” ungkap Partono.
Untuk lapak yang turut ditertibkan,
dalam hal ini langsung kami kirim ke gudang Walang, Koja, Jakarta Utara.
“Kegiatan patroli akan terus
dilakukan setiap saat, apalagi kalau ada laporan masyarakat , hal ini dilakukan
untuk memberi kenyamanan baik kepada pengendara kendaraan bermotor maupun
pejalan kaki,”terang Partono sambil menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar