Kamis, 23 Januari 2014

Pemkot Jakut Terus Bina Pedagang Kaki Lima



Dedi Sumardi

Jakarta-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah menetapkan sejumlah lokasi sementara (JU ) untuk pedagang kaki lima (K-5) yang tersebar di 31 kelurahan yang terbingkai di enam kecamatan. Ini dilakukan dalam rangka menjadikan kota Jakarta bersih dan tertata rapi sesuai dengan program Jakarta Baru.

"Lokasi sementara berjumlah 24 titik, yang tersebar di  6 kecamatan yang hampir menampung 1.238 pedagang," ujar Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Utara, Dedi Sumardi, Kamis (23/01/2014).

Penetapan lokasi binaan sementara ini, kata Dedi, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 891/2013. Keputusan Walikota ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif atas pemanfaatan prasarana kota, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Keputusan walikota ini juga untuk meningkatkan pembinaan terhadap usaha mikro pedagang kaki lima.

“Usulan sebuah lokasi dapat dijadikan sebagai lokasi binaan berasal dari lurah dan camat dan pengesahaannya dilakukan oleh Walikota,” ujar dia. 

Maksud dan tujuan adanya lokasi binaan, agar terciptanya ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara," terang Dedi.

"Lokasi binaan sementara berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditentukan dan dapat dihapus atau dibatalkan sesuai dengan peruntukan dan menggangu atau tidak nya lokasi pedagang itu sendiri," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar