Dedi Sumardi |
Jakarta-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta
Utara telah menetapkan sejumlah lokasi sementara (JU ) untuk pedagang kaki lima
(K-5) yang tersebar di 31 kelurahan yang terbingkai di enam kecamatan. Ini
dilakukan dalam rangka menjadikan kota Jakarta bersih dan tertata rapi sesuai
dengan program Jakarta Baru.
"Lokasi sementara berjumlah 24 titik, yang tersebar di 6 kecamatan yang hampir menampung 1.238 pedagang," ujar Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Utara, Dedi Sumardi, Kamis (23/01/2014).
"Lokasi sementara berjumlah 24 titik, yang tersebar di 6 kecamatan yang hampir menampung 1.238 pedagang," ujar Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Utara, Dedi Sumardi, Kamis (23/01/2014).
Penetapan lokasi binaan sementara ini,
kata Dedi, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 891/2013. Keputusan Walikota
ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif atas pemanfaatan prasarana kota,
fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Keputusan walikota ini juga untuk
meningkatkan pembinaan terhadap usaha mikro pedagang kaki lima.
“Usulan sebuah lokasi dapat
dijadikan sebagai lokasi binaan berasal dari lurah dan camat dan pengesahaannya
dilakukan oleh Walikota,” ujar dia.
Maksud dan tujuan adanya lokasi
binaan, agar terciptanya ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan
wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara," terang Dedi.
"Lokasi binaan sementara berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditentukan dan dapat dihapus atau dibatalkan sesuai dengan peruntukan dan menggangu atau tidak nya lokasi pedagang itu sendiri," tambahnya.
"Lokasi binaan sementara berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditentukan dan dapat dihapus atau dibatalkan sesuai dengan peruntukan dan menggangu atau tidak nya lokasi pedagang itu sendiri," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar