PTMH di Sunter Jaya, Tanjung Priok, beberapa waktu lalu |
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Jakarta Utara, Mumu
Mustahid menuturkan, PTMH di Jakarta Utara dilaksanakan sesuai dengan Surat
Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara No. 213/2013. Dalam setiap
pelaksanaan PTMH sebanyak 22 unit kerja ikut serta dalam kegiatan itu. Setiap unit kerja diwajibkan membuka
layanan malam hari, dengan jumlah seluruhnya ada 61 layanan.
"Kegiatan PTMH ini ternyata sangat diperlukan warga, karena kesibukan
warga Jakarta yang tidak bisa mengurus surat – surat siang hari karena bekerja,
bisa dilakukan malam hari. Untuk itu pada tahun 2014 ini, Pemerintah Jakarta
Utara tetap melaksanakan kegiatan itu," ujar Mumu, saat dikonfirmasikan, Kamis (23/01/2013).
Lebih jauh ia juga menjelaskan, dalam kegiatan PTMH di tahun 2013 lalu, yang dilaksanakan dari tanggal
23 Maret sampai 23 November 2013 lalu, tidak kurang tidak kurang dari 4.409
warga telah dilayani oleh petugas yang berkeliling ke setiap kelurahan dalam
setiap minggunya.
Rata – rata setiap kegiatan PTMH di kelurahan, sebanyak 78 warga dilayani
oleh petugas. Dalam setahun sebanyak 1.384
warga mengurus data administrasi kependudukan.
Ada lima besar layanan yang paling banyak diminati warga adalah layanan
layanan Suku Dinas ( Sudin ) Kependuduka dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Jakarta
Utara, 756 warga mengurus surat diloket kelurahan, 579 warga berkonsultasi di
Kantor Keluarga Berencana, dan 485 warga terdata mengikuti bimbingan di layanan
Komisi Penanggulangan AIDS, dan sisanya sebanyak 164 warga mengurus SKCK dan SIM di
layanan yang dibuka Polres Jakarta Utara.
Sementara itu ada lima layanan yang paling sedikit melayani
warga dalam kegiatan PTMH adalah layanan Sudin Pariwisata dengan jumlah
warga terlayani 5 orang, Sudin Tata Ruang 23 orang, Sudin Tenaga Kerja dan
Transmigrasi 23 orang, Sudin Perindustrian dan Energi 25 orang, serta Sudin
Peternakan Perikanan dan Kelautan (P2K) 27 orang, tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar