Minggu, 26 Januari 2014

Perda PTSP telah disahkan, pelayanan administrasi jadi lebih singkat

Pelayanan terpadu satu pintu kantor Kelurahan Papanggo, Jakut 
Jakarta-Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah ( Perda )  Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ), sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) bahwa pelayanan administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih singkat.

Menurut Kepala Bagian Tata Laksana dan Organisasi ( Kabag Ortala ) Jakarta Utara, Mumu Mustahid, menuturkan untuk mendukung langkah tersebut  ( menyingkatkan pelayanan), saat ini diseluruh kantor walikota, kelurahan dan kecamatan telah ada pelayanan terpadu masyarakat satu pintu, dan kedepan seluruh layanan baik di kantor walikota, kecamatan, dan kelurahan terkait PTSP sudah terkoneksi dengan jaringan internet.

Mumu menambahkan dengan disahkannya Perda PTSP ini tentu memperkuat program pelayanan terpadu, yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Misalnya, lanjut Mumu, dengan adanya Perda ini mempertegas tenggat waktu penyelesaian administrasi, Standar operasional pelayanan publik dan sistem keorganisasian di tiap wilayah.

"Semuanya akan menjadi jelas nanti karena organisasinya mulai dari Provinsi, Walikota, hingga Kecamatan dan Kelurahan. Semuanya jelas," kata Mumu.

Untuk sasaran penyelenggaraan PTSP adalah mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel. Serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar